Menurut PP Nomor 74 tahun 2008 Bab 1 Pasal 1 Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekuasaannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar