Kode Etik Profesi Keguruan
a. Pengertian Kode Etik
1. Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal
28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri
Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
2. Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI
menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua
umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru
indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral.
(2) sebagai pedona tingkah laku.
Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Untuk meningkatkan penabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu oranisasi profesi
0 komentar:
Posting Komentar