SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi.
Dalam buku The Role of The Teacher [1971, 80 : 85], Eric Hoyle seoarang ahli sosiolog pendidikan, mengemukakan sifat guru sebagai suatu profesi adalah :
a. Hakikat suatu profesi ialah bahwa seseorang itu lebih mengutamakan tugasnya sebagai suatu layanan sosial.
b. Suatu profesi dilandasi dengan memiliki sejumlah pengetahuan yang sistematis.
c. Suatu profesi punya otonomi yang tinggi. Artinya, orang itu akan memiliki kebebasan yang besar dalam melakukan tugasnya karena merasa punya tanggung jawab moral yang tinggi.
d. Suatu profesi dikatakan punya otonom kalau orang itu dapat mengatur sendiri atas tanggung jawabnya sendiri.
e. Suatu profesi punya kode etik.
f. Suatu profesi pada umumnya mengalami pertumbuhan terus menerus.
Seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi, baik dari sisi expert [ ahli ], responsibility [ rasa tanggung jawab ] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan. Tidak hanya itu, guru yang profesional memiliki komponen profesional guru sebagai berikut ini :
1. Penguasaan Bahan Pelajaran Beserta konsep-konsep.
2. Pengelolaan program belajar-mengajar.
3. Pengelolaan kelas.
4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8. Menguasai metode berpikir.
9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
11. Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
13. Mampu memahami karakteristik peserta didik.
14. Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
16. Berani mengambil keputusan.
17. Memahami kurikulum dan perkembangannya.
18. Mampu bekerja berencana dan terprogram.
19. Mampu menggunakan waktu secara tepat.
Seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3. Kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas Mendalam.
4. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.